بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB

Selasa, 18 Juni 2013

Paradigma Baru PKn


A.   Pengertian Paradigma Baru PKn
Lorens Bagus (2005: 779) dalam Kamus Filsafat memaparkan beberapa pengertian tentang paradigma secara lebih sistematis. Paradigma dalam beberapa pengertian adalah sebagai berikut:
1) Cara memandang sesuatu, 2) Dalam ilmu pengetahuan artinya menjadi model, pola, ideal. Dari model-model ini fenomena yang dipandang dijelaskan, 3) Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan atau mendefinisikan suatu studi ilmiah konkret. Dan ini melekat di dalam praktek ilmiah pada tahap tertentu, 4) Dasar untuk menyeleksi problem-problem dan pola untuk memecahkan problem-problem riset. Jadi Paradigma Baru merupakan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis pancasila. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan  intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan   berkeadaban.

B. Pembentukan Komitmen
            Berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) ditegaskan bahwa salah satu kerangka berfikir yang melandasi munculnya Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk mempersiapkan peserta didik menjadi warga  negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisiten untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah proklamasi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dengan wilayahnya dari Sabang sampai Merauke. Kemerdekaan tersebut diperoleh melalui suatu perjuangan panjang dan penuh dengan pengorbanan. Sejalan dengan ini Negara Kesatuan Republik Indonesia itu harus terus dikawal dan dijaga keutuhannya.
            Selanjutnya menurut Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI di tahun 1945 dinyatakan bahwa hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentuknya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di dalam satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda baik dalam perbedaan agama, ras, etnik atau golongan. Dengan kata lain Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kebangsaan modern bukanlah milik satu golongan tertentu melainkan adalah milik bersama dan wajib dipertahankan secara bersama.
            Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945 perlu ditumbuhkan dan dikembangkan serta ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibangun sebagai negara kesatuan dengan bentuk republik serta pemahaman terhadap keutuhan wilayah-nya dan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut.
            Di dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia da Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Berdasarkan kenyataan sejarah, dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad 20 dan bahkan sampai hari ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang kita cintai ini telah mengalami berbagai peristiwa dan berbagai gerakan yang mengancam keutuhan NKRI tersebut. Ancaman tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri sendiri dan dilakukan oleh bangsa kita sendiri. Sebagai contoh dapat kita sebutkan mulai dari pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, pemberontakan DI/TII tahun1949, PRRI/Permesta, RMS, GAM, G30S/PKI 1965 dan lain-lain. Ancaman dari luar seperi Agresi Militer Belanda I tahun 1947 dan II tahun 1948.Ancaman yang datang dari dalam dan dari luar tersebut kini terus berlangsung dengan berbagai bentuk dan bidang kegiatan seperti politik, ekonomi, budaya, narkoba dan lain-lain. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
C. Pengembangan Pendidikan Demokrasi
Perkembangan Demokrasi di Indonesia :
a)      Periode 1945 – 1959
            Masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan
            PARLEMEN serta partai-partai. Kelemahannya adalah memberi                     
            peluang untuk didominasi partai-partai politik dan DPR, akibatnya 
            persatuan dan kesatuan yangmsudah diperjuangkan menjadi kendor
b)      Periode 1959 – 1965
            Masa Demokrasi terpimpin, menyimpang dari demokrasi
            konstitusional. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, peran
            partai politik terbatas, pengurus komunis makin berkembang,
            ABRI sebagai unsur SOSPOL semakin meluas.
c)      Periode 1966 – 1998
            Masa demokrasi Pancasila era ORBA dengan demokrasi
            konstitusional yang menonjolkan sistem Presidensial. Landasan
            formal saat itu adalah : Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS / MPR
            dalam rangka untuk meluruskan kembali UUD 1945, Pancasila
            yang terjadi masa Demokrasi Terpimpin
d)     Periode 1999 – Sekarang
            Masa demokrasi pancasila era reformasi yang berakar pada
            kekuatan multi partai.
            Berusaha mengembalikan keseimbangan kekuatan antar lembaga
            negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

       Udin S. Winataputra ( 2002 ) menjelaskan bahwa paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) yaitu mengembangkan pendidikan demokrasi. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa pembentukan masyarakat demokrasi merupakan salah satu titik sentral dalam pembangunan karakter bangsa atau nation and caracter building sebagai amanat dari konstitusi negara Republik Indonesia. Dalam rangka itulah pembangunan karakter bangsa kini kembali dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak dan memerlukan pola pemikiran atau paradigma baru.
            Sebagaimana diketahui bersama bahwa negara demokrasi yang dibangun dan dikembangkan di negara Republik Indonesia adalah negara yang dibangun dari kehendak seluruh rakyat, diatur dan dilaksanakan oleh rakyat serta untuk kepentingan rakyat. Hakikat demokrasi yang demikian ini sudah tertuang dalam naskah konstitusi kita terutama pada tujuan nasional kita yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Rumusan tujuan nasional tersebut secara harfiah menunjukkan kepentingan rakyat dan bangsa. Namun tujuan nasional tersebut secara hakikat hingga kini belum juga terwujud secara optimal. Dengan kata lain demokrasi yang bermakna dari, oleh dan untuk rakyat tersebut belum tercapai. Seyogyanya negara demokrasi adalah negara yang mampu mengakhiri dan mengatasi segala kepentingan pribadi, golongan, primordialisme serta sistem otoriter. Segala kekuatan dan kepentingan harus diprioritaskan untuk rakyat. Dengan kata lain terwujudlah masyarakat adil dan makmur. Inilah perlunya pendidikan demikrasi.
            Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kehidupan yang demokratis harus terus dikembangkan, dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan didalam kehidupan sehari-hari mulai dari kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan organisasi-organisasi non pemerintahan. Dengan demikian kehidupan yang demokratis akan terwujud.
            Selanjutnya  Udin S. Winataputra ( 2002 ) menjelaskan bahwa tugas PKn dengan paradigma barunya mengembangkan pendidikan demokrasi mengembun tiga fungsi pokok yaitu mengembangkan kecerdasan warga negara ( civic intelligence ), membina tanggung jawab warga negara ( civic responsibility ), dan mendorong partisipasi warga negara ( civic participation ). Kecerdasan warga negara ( civic intelligence ) yang dikembangkan bukan hanya dalam dimensi rasional melainkan juga dalam dimensi kecerdasan spiritual, emosional, dan sosial, sehingga paradigma baru PKn bercirikan multidimensional. Tanggung jawab ( civic responsibility ) warga negara adalah kesadaran dari masing-masing warga negara bahwa mereka memiliki kewajiban sebagai warga negara yang harus dipikulnya, dan bukan hanya menuntut hak warga negara semata. Sedangkan partisipasi warga negara ( civic participation ) adalah keikutsertaan warga negara dalam membangu dan memajukan negara. Semua warga negara mampu memberikan respon yang positif untuk memajukan dan membangun negaranya.

D. Pembentukan Civic Minded
          Orang Inggris mengatakan : right or wrong my country, benar atau salah adalah negaraku yang harus tetap aku bela. Pernyataan orang Inggris tersebut menunjukkan betapa loyalitas ( civic mainded ) warga negara Inggris kepada negaranya.Bangsa Indonesia dengan sejarahnya yang panjang baik sebelum maupun sesudah merdeka adalah bangsa pejuang. Mereka berjuang mempertahankan segalanya untuk kemerdekaan negeri tercinta. Inilah loyalitas yang harus terus dipertahankan.
            Pembentukan civic mainded bagi setiap warga negara merupakan paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. Kepada peserta didik perlu disosialisasikan dan diinternalisasikan nilai-nilai perjuangan untuk membela dan mempertahankan serta menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembelaan terhadap bangsa dan negara serta kesadaran menjaga keutuhan wilayah Republik Indonesia kini dirasa kian meredup ketika sifat dan perilaku primordialisme melanda negeri ini. Berbagai upaya maupun gerakan yang bertujuan memisahkan diri dari Republik Indonesia adalah perbuatan mencederai Proklamasi dan keutuhan negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Margaret ( 1999 ) menjelaskan pentingnya rasa kewarganegaraan atau civic mindedness dalam membentuk demokrasi konstitusional. Rasa kewarganegaraan ini menurut Margaret meliputi kemauan berkompromi, toleran terhadap keragaman, kesabaran, kasih sayang, solidaritas dan loyalitas.
            Loyalitas atau sikap setia kepada bangsa dan negara adalah sebagai bagian dari civic mainded. Loyalitas juga dapat ditampilkan dalam bentuk kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kesemuanya ini harus terus dipelihara dan dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari.
            Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang baik yaitu warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, memiliki komitmen kuat, demokratis, loyalitas dan berkarakter yang diamanatkan didalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3 komentar: