A. Pengertian Paradigma Baru PKn
Lorens Bagus (2005: 779) dalam Kamus Filsafat
memaparkan beberapa pengertian tentang paradigma secara lebih sistematis.
Paradigma dalam beberapa pengertian adalah sebagai berikut:
1) Cara memandang sesuatu, 2) Dalam ilmu pengetahuan artinya menjadi model, pola, ideal. Dari model-model ini fenomena yang dipandang dijelaskan, 3) Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan atau mendefinisikan suatu studi ilmiah konkret. Dan ini melekat di dalam praktek ilmiah pada tahap tertentu, 4) Dasar untuk menyeleksi problem-problem dan pola untuk memecahkan problem-problem riset. Jadi Paradigma Baru merupakan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis pancasila. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
1) Cara memandang sesuatu, 2) Dalam ilmu pengetahuan artinya menjadi model, pola, ideal. Dari model-model ini fenomena yang dipandang dijelaskan, 3) Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan atau mendefinisikan suatu studi ilmiah konkret. Dan ini melekat di dalam praktek ilmiah pada tahap tertentu, 4) Dasar untuk menyeleksi problem-problem dan pola untuk memecahkan problem-problem riset. Jadi Paradigma Baru merupakan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis pancasila. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
B.
Pembentukan Komitmen
Berdasarkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) ditegaskan bahwa salah satu
kerangka berfikir yang melandasi munculnya Pendidikan Kewarganegaraan adalah
untuk mempersiapkan peserta didik menjadi warga
negara yang memiliki komitmen kuat
dan konsisiten untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia ( NKRI ). Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 adalah proklamasi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka dengan wilayahnya dari Sabang sampai Merauke. Kemerdekaan tersebut
diperoleh melalui suatu perjuangan panjang dan penuh dengan pengorbanan.
Sejalan dengan ini Negara Kesatuan Republik Indonesia itu harus terus dikawal
dan dijaga keutuhannya.
Selanjutnya menurut
Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI di tahun 1945 dinyatakan bahwa hakikat Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan
modern adalah negara yang pembentuknya didasarkan pada semangat kebangsaan atau
nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di dalam satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda baik dalam perbedaan agama, ras, etnik atau golongan. Dengan kata
lain Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai Negara Kebangsaan modern bukanlah milik satu golongan tertentu
melainkan adalah milik bersama dan wajib dipertahankan secara bersama.
Komitmen yang kuat
dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu ditumbuhkan dan
dikembangkan serta ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman
yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibangun sebagai
negara kesatuan dengan bentuk republik serta pemahaman terhadap keutuhan
wilayah-nya dan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut.
Di dalam Pembukaan
UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang
berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia da Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan
kenyataan sejarah, dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sampai dengan penghujung abad 20 dan bahkan sampai hari ini, Negara Kesatuan
Republik Indonesia ( NKRI ) yang kita cintai ini telah mengalami berbagai
peristiwa dan berbagai gerakan yang mengancam keutuhan NKRI tersebut. Ancaman
tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri sendiri dan dilakukan oleh
bangsa kita sendiri. Sebagai contoh dapat kita sebutkan mulai dari
pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, pemberontakan DI/TII tahun1949,
PRRI/Permesta, RMS, GAM, G30S/PKI 1965 dan lain-lain. Ancaman dari luar seperi
Agresi Militer Belanda I tahun 1947 dan II tahun 1948.Ancaman yang datang dari
dalam dan dari luar tersebut kini terus berlangsung dengan berbagai bentuk dan
bidang kegiatan seperti politik, ekonomi, budaya, narkoba dan lain-lain. Untuk
itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten
terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Konstitusi Negara
Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia,
khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
C. Pengembangan Pendidikan Demokrasi
Perkembangan Demokrasi di Indonesia :
a)
Periode 1945 – 1959
Masa demokrasi parlementer yang
menonjolkan peranan
PARLEMEN serta partai-partai.
Kelemahannya adalah memberi
peluang untuk didominasi partai-partai
politik dan DPR, akibatnya
persatuan dan kesatuan yangmsudah
diperjuangkan menjadi kendor
b)
Periode 1959 – 1965
Masa Demokrasi
terpimpin, menyimpang dari demokrasi
konstitusional.
Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, peran
partai politik
terbatas, pengurus komunis makin berkembang,
ABRI sebagai unsur
SOSPOL semakin meluas.
c)
Periode 1966 – 1998
Masa demokrasi
Pancasila era ORBA dengan demokrasi
konstitusional yang
menonjolkan sistem Presidensial. Landasan
formal saat itu adalah
: Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS / MPR
dalam rangka untuk
meluruskan kembali UUD 1945, Pancasila
yang terjadi masa
Demokrasi Terpimpin
d)
Periode 1999 – Sekarang
Masa demokrasi
pancasila era reformasi yang berakar pada
kekuatan multi
partai.
Berusaha
mengembalikan keseimbangan kekuatan antar lembaga
negara yaitu
eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Udin S. Winataputra (
2002 ) menjelaskan bahwa paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn )
yaitu mengembangkan pendidikan demokrasi. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa
pembentukan masyarakat demokrasi merupakan salah satu titik sentral dalam
pembangunan karakter bangsa atau nation
and caracter building sebagai amanat dari konstitusi negara Republik
Indonesia. Dalam rangka itulah pembangunan karakter bangsa kini kembali
dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak dan memerlukan pola pemikiran atau
paradigma baru.
Sebagaimana
diketahui bersama bahwa negara demokrasi yang dibangun dan dikembangkan di
negara Republik Indonesia adalah negara yang dibangun dari kehendak seluruh
rakyat, diatur dan dilaksanakan oleh rakyat serta untuk kepentingan rakyat.
Hakikat demokrasi yang demikian ini sudah tertuang dalam naskah konstitusi kita
terutama pada tujuan nasional kita yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Rumusan tujuan nasional tersebut secara harfiah
menunjukkan kepentingan rakyat dan bangsa. Namun tujuan nasional tersebut
secara hakikat hingga kini belum juga terwujud secara optimal. Dengan kata lain
demokrasi yang bermakna dari, oleh dan untuk rakyat tersebut belum tercapai.
Seyogyanya negara demokrasi adalah negara yang mampu mengakhiri dan mengatasi
segala kepentingan pribadi, golongan, primordialisme serta sistem otoriter.
Segala kekuatan dan kepentingan harus diprioritaskan untuk rakyat. Dengan kata
lain terwujudlah masyarakat adil dan makmur. Inilah perlunya pendidikan
demikrasi.
Indonesia harus
menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara
untuk menjalankan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Kehidupan yang demokratis harus terus dikembangkan, dikenal, dipahami,
diinternalisasi, dan diterapkan didalam kehidupan sehari-hari mulai dari
kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan organisasi-organisasi
non pemerintahan. Dengan demikian kehidupan yang demokratis akan terwujud.
Selanjutnya Udin S. Winataputra ( 2002 ) menjelaskan
bahwa tugas PKn dengan paradigma barunya mengembangkan pendidikan demokrasi
mengembun tiga fungsi pokok yaitu mengembangkan kecerdasan warga negara ( civic
intelligence ), membina tanggung jawab warga negara ( civic responsibility ),
dan mendorong partisipasi warga negara ( civic participation ). Kecerdasan
warga negara ( civic intelligence ) yang dikembangkan bukan hanya dalam dimensi
rasional melainkan juga dalam dimensi kecerdasan spiritual, emosional, dan
sosial, sehingga paradigma baru PKn bercirikan multidimensional. Tanggung jawab
( civic responsibility ) warga negara adalah kesadaran dari masing-masing warga
negara bahwa mereka memiliki kewajiban sebagai warga negara yang harus
dipikulnya, dan bukan hanya menuntut hak warga negara semata. Sedangkan
partisipasi warga negara ( civic participation ) adalah keikutsertaan warga
negara dalam membangu dan memajukan negara. Semua warga negara mampu memberikan
respon yang positif untuk memajukan dan membangun negaranya.
D. Pembentukan
Civic Minded
Orang Inggris mengatakan : right
or wrong my country, benar atau salah adalah negaraku yang harus tetap aku
bela. Pernyataan orang Inggris tersebut menunjukkan betapa loyalitas ( civic
mainded ) warga negara Inggris kepada negaranya.Bangsa Indonesia dengan sejarahnya yang
panjang baik sebelum maupun sesudah merdeka adalah bangsa pejuang. Mereka
berjuang mempertahankan segalanya untuk kemerdekaan negeri tercinta. Inilah
loyalitas yang harus terus dipertahankan.
Pembentukan civic mainded bagi setiap warga negara
merupakan paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. Kepada peserta didik perlu
disosialisasikan dan diinternalisasikan nilai-nilai perjuangan untuk membela
dan mempertahankan serta menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pembelaan terhadap bangsa dan negara serta kesadaran menjaga
keutuhan wilayah Republik Indonesia kini dirasa kian meredup ketika sifat dan
perilaku primordialisme melanda negeri ini. Berbagai upaya maupun gerakan yang
bertujuan memisahkan diri dari Republik Indonesia adalah perbuatan mencederai
Proklamasi dan keutuhan negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Margaret ( 1999 )
menjelaskan pentingnya rasa kewarganegaraan atau civic mindedness dalam membentuk demokrasi konstitusional. Rasa
kewarganegaraan ini menurut Margaret meliputi kemauan berkompromi, toleran
terhadap keragaman, kesabaran, kasih sayang, solidaritas dan loyalitas.
Loyalitas atau
sikap setia kepada bangsa dan negara adalah sebagai bagian dari civic mainded. Loyalitas juga dapat
ditampilkan dalam bentuk kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia dan kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung
jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan
perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kesemuanya ini harus terus
dipelihara dan dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari.
Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warga negara yang baik yaitu warga negara yang memahami dan
mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil, memiliki komitmen kuat, demokratis, loyalitas
dan berkarakter yang diamanatkan didalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
thank's inyn ye bngah, blog anda menjawab kebingungan saya
BalasHapusoke,,,,snang bise mmbntu
HapusTerimakasih ... Sangat membantu
BalasHapus